Felda Tombokan: Gunakan Dana BOS Sesuai RKAS

Felda Tombokan
Felda Tombokan

RATAHAN — Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Minahasa Tenggara (Mitra) mengimbau kepada semua Sekolah penerima dana BOS, untuk menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik Mitra Djelly Waruis SPt MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Felda Tombokan.
Tombokan menjelaskan, semua sekolah penerima dana BOS wajib merencanakan penggunaan dana dengan melibatkan semua guru dan komite sekolah. Dan untuk membahas Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan RKAS mengacu pada Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) sekolah yang dibuktikan dengan adanya notulen rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat.
“Nantinya penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan yang ada di Juknis dan sesuai RKAS yang ada di sekolah masing-masing,” kata Tombokan.
Tombokan juga meminta kepada kepala sekolah untuk memanfatkan dengan baik dan benar akan BOS tersebut sesuai dengan peruntukanya. (fensen)