Gara-gara PD Pasar, Pemkot Manado Digugat PT. Taruna Continental Ratusan Miliar

Gedung Shopping Center di Kawasan Taman Kesatuan Bangsa Pusat Kota Manado

MANADO – Pemkot Manado kembali berurusan dengan persoalan gugat  menggugat. Setelah sebelumya awal tahun digugat ratusan Pala (Kepala Lingkungan) yang merasa dipecat sepihak oleh Andrei Angouw sebagai Wali Kota Manado. Kali ini Pemkot berhadapan dengan perusahaan, PT. Taruna Continental.

Gugatan ini dipicu ulah PD Pasar Manado yang melakukan surat somasi kepada PT. Taruna Continental terkait permintaan pengosongan lantai III dan IV Gedung  Shopping Center kawasan TKB (Taman Kesatuan Bangsa) yang notabene milik Johny Rempas, Bos PT. Taruna Continental.

Gugatan ini pun sudah didaftarkan Dirut PT. Taruna Continental, Johny Rempas ke PN (Pengadilan Negeri) Manado lewat kuasa hukumnya, Clift Pitoy, SH dengan register perkara No. 432/Pdt.G/2022.PN Mnd.

Dan Selasa (22/11/2022) besok sudah memasuki sidang ke sembilan dengan majelis hakim Agus Darmanto, SH.MH selaku ketua majelis bersama anggota Halima Uma Ternate. SH, MH dan Erni Lily Gumolili, SH, MH.

“Agenda sidang besok pemasukan bukti surat tambahan dari para pihak. Selanjutnya akan dilanjutkan sidang lokasi,” jelas Clift, advocad dari Kantor Hukum Rawung & Pitoy Law Firm.

Munculnya gugatan itu berawal ketika PD Pasar, selaku BUMD milik Pemkot Manado itu akan menempati Gedung Shopping Center untuk dijadikan kantor mereka.

Perusahaan plat merah itu pun semena-mena melayangkan surat somasi ke PT. Taruna Continental dengan ancaman segera mengosongkan ruang Shopping Center dalam jangka waktu 3×24 jam.

Dan pada 29 Juni 2022 lewat surat ditanda tangani Dirut PD Pasar, Lucky Senduk melayangkan peringatan untuk segera merelokasi atau memindahkan barang-barang invetaris milik kepada PT. Taruna Continental dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Padahal lantai III dan IV plus 70 Ruko yang tersebar di lantai I dan II itu milik Johny Rempas selaku Dirut PT. Taruna Continental. Bukti kepemilikan itu sebagaimana terdapat dalam salinan risalah lelang No. 46/1990-81 tertanggal 23 Oktober 1990 yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Kantor Lelang Negara Manado.

“Jadi secara hukum klien kami punya hak sewa ruangan, termasuk 70 Ruko di lantai I dan II Gedung Shopping Center,” tegas Clift.

Dalam surat gugatan itu, PN Manado diminta menghukum tergugat I dan II (PD Pasar dan Pemkot Manado) untuk membayar ganti rugi materil kehilangan uang hak sewa sebesar Rp 126 miliar.

Selanjutnya meminta ganti rugi kehilangan uang investasi Rp13.2 miliar plus bunga 6% setiap tahun sejak 1991 serta meminta tergugat I dan II membayar ganti rugi immaterial Rp 10 miliar kepada penggugat.

“Awalnya klien kami sudah berupaya mengirim surat ke Pemkot Manado untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Shopping Center ini, bahkan beberapa kali juga sudah mengirim surat permohonan untuk audiens namun tak ditanggapi. Akhirnya klien kami melayangkan gugatan ke PN Manado,” ungkap Clift. [anr]