Gara-gara Salah Paham, Pemuda Tikala Dituntut 12 Tahun Penjara

foto ilus
foto ilus

MANADO – Pengadilan Negeri Manado akhirnya menggelar sidang tuntutan terhadap seorang pemuda berinisial FM alias Aji (21) warga Kecamatan Tikala pada Kamis (16/02). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun.

Pasalnya, pemuda tersebut telah dituntut bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama David Elias (19) warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil pada Hari Selasa (20/09/2016).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan telah berbuat salah melakukan tindak pidana melanggar pasal 388 KUHPidana,” kata Lawendatu dalam pembacaan tuntutan.

Meski belum waktunya agenda pembelaan, Aji tertunduk lesu, dan meminta keringanan hukuman. Majelis Hakim pun menutup sidang, dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.

Sebelumnya, diketahui kejadian naas tersebut, berawal saat korban dan terdakwa sedang pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Tak lama, terjadi perselisihan karena kesalahpahaman. Korban diduga memukul pelaku karena tidak terima tatapan mata pelaku seperti marah.

Saat itulah korban memukul pelaku dan mengena di bibir. Pelaku sempat menanyakan salahnya sampai dipukul, tapi karena tidak direspon langsung mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang kiri.

Korban yang sedang duduk langsung ditikam berulangkali. 4 tikaman bersarang di dada, leher dan perut. Korban sempat terjatuh ke pinggiran sungai dan berusaha menemui pelaku. Namun hanya berjalan beberapa meter, korban terjatuh lagi ke tanah dan tak lama kemudian meregang nyawa. Diduga luka tusuk di bagian leher kanan penyebab kematian korban. (ekaputra)