Gugatan Tanah Menang di PN Tondano, Wenny Lumentut : Akhirnya Kebenaran Terungkap

MANADO-Setelah gugatan Perkara Perdata No 380/Pdt.G/2022 yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH terhadap Tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V, terkait kasus sengketa tanah yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah menang di Pengadilan Negeri Tondano.

Wenny Lumentut

Kepada wartawan Wenny Lumentut yang saat ini sebagai calon Anggota DPR RI mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran.

“Semoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” ungkap Lumetut.

Mengenai statment dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni saya hanya ingin menjawab ampunilah mereka.

“Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti ditempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” ucap Lumentut. (mom)