Gugatan WL di PN Tondano,Tiga Kali Tergugat Olfie Benu Tak Mampu Hadirkan Saksi

MANADO-Untuk ketiga kalinya lanjutan sidang perkara perdata dengan No 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari SH terhadap Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu , Olfie Liesje Suzana Benu, serta turut tergugat BPN Kota Tomohon, Petricks Patiasina SH, Tessar Brandy Soewarno, Lurah Talete Satu, Lurah Talete Dua atas kasus sengketa tanah yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (2/8/2023) ditunda proses sidangnya di PN Tondano.

Suasana sidang di PN Tondano, Rabu (2/8/2023).

Pasalnya, terpantau dalam proses sidang yang dipimpin oleh oleh majelis hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu.

Namun kembali terjadi seperti sidang pekan kemarin, tergugat Olfie Liesje Suzana Benu lewat Kuasa Hukumnya tidak dapat menghadirkan saksi, padahal ini kesempatan ketiga yang diberikan oleh majelis hakim.

Karena tidak ada saksi, majelis hakim menunda persidangan yang akan dilanjutkan Rabu (9/8/2023) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari turut tergugat I yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon. (mom)