Hangat Kasus Sambo, 2 Penyidik Polresta Manado Diadukan ke Propam Polda Karena Kasus Ini

Clift Pitoy, SH

MANADO – Di tengah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang gecar melakukan pembersihan di tubuh Polri pasca terkuak kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh bosnya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata masih ada saja oknum-oknum polisi yang coba main-main dalam penanganan perkara saat ini.

Seperti di Manado, 2 oknum penyidik Polresta terpaksa diadukan ke Propam Polda Sulut oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH. Kedua oknum tersebut, Kanit III Sat Reskrim Polresta Manado Iptu BS dan anakbuahnya Aiptu FT.

Keduanya di-Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Propam Polda menurut Clift, terkait penanganan laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang dilayangkan kliennya, Nancy Howan (pelapor) atas dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak diduga dilakukan terlapor, MT alias Meiky di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang.

“Kami terpaksa melayangkan dumas ke Propam Polda Sulut karena penyidik Polresta yang menangani laporan klien kami tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus pada April 2022 lalu di ruang Ditreskrimum Polda Sulut,” ungkap Clift.

Gelar perkara khusus dilakukan Polda menindaklanjuti pengaduan Clift sebelumnya atas lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado. Gelar perkara khusus ketika itu dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum dan pihak pelapor serta terlapor.

Rekomendasi kepada penyidik Polresta Manado berdasarkan hasil gelar perkara khusus tersebut terungkap, adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta dalam gelar itu.

Kemudian, dipending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ). Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Nyatanya penyidik Polresta Manado tidak melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan Wasidik Polda ini. Justru sebaliknya, 10 Agustus 2022 barusan, penyidik Polresta malah melakukan gelar perkara sendiri dan menyatakan laporan perkara klien saya dihentikan,” tegas Clift.

Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan dari Polresta Manado No: B/2250/VIII/2022/ Reskrim diterima Clift tanggal 17 Agustus 2022. “Alasan penyidik tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Inilah yang membuat kami melakukan Dumas ke Propam Polda Sulut,” pungkas Clift. [anr]