

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Manado kini telah mengantongi bekal menyusun Ranperda KTR di Kota Manado setelah melakukan konsultasi di Kemendagri pecan lalu.
“Awalnya namanya kawasan bebas asap rokok. Tapi dalam aturan namanya ternyata Kawasan Tanpa Rokok, jadi kami mengikuti. Nanti Ranperdanya berbunyi begitu,” jelas Ketua Pansus KTR DPRD Manado, Syarifudin Saafa.
Hasil konsultasi di Kemendagri Pansus KTR dipimpin Saafa beranggotakan, Arthur Paath, Pingkan Nuah dan Lina Pusung, setidaknya ada empat lokasi KTR yang ditetapkan. Masing-masing di area pendidikan, layanan kesehatan, tempat kerja dan ruang public.
“Kan tidak mungkin di sekolah atau di tempat perkantoran layanan kesehatan di sediakan smoking area seperti di bandara-bandara. Kalau ada di sekolah, berarti diperbolehkan donk siswa merokok,” jelas politisi penghuni gedung Tikala dua periode ini.
Untuk kedua lokasi itu menurut Ketua PKS Sulut ini, sudah jelas tidak diperbolehkan. “Kalau untuk pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat kerja dan ruang public masih akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Saafa. (antoreppy)