Herwyn Malonda Warning Netralitas ASN di Pilkada Sulut Tahun 2020

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda memberi peringatan tegas kapada Aparatur Sipil Negara (ASN) soal netralitas mereka dalam Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020.

“ASN harus menjaga marwahnya, karena mempunyai tanggungjawab sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat,” kata Herwyn Malonda, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan untuk dipengaruhi oleh kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu yang memiliki kepentingan di Pilkada tahun 2020.

ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada jabatannya sangat rentan untuk dipengaruhi serta mempengaruhi. Bahkan bisa berpihak pada salah satu pasangan calon dalam perhelatan pesta demokrasi ini.

Langjut Malonda, larangan keterlibatan ASN dalam kampanye jelas diatur dalam pasal 71 Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilihan ini akan memperhatikan setiap gerak langkah para ASN dalam seluruh tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar azas netralitas akan diteruskan kasusnya ke Komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi,” tegasnya.

Dia menambahkan, ada pula sanksi Pidana bagi ASN yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Jangan menggunakan kewenangan dan program untuk kepentingan politik pemenangan Pilkada saat ini,” tandasnya. (hcl)