Hotel Jle's Tabrak Aturan, Walikota GSVL Instruksikan Tutup Sementara

Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bismark Lumentut.

MANADO — Informasi keberadaan Hotel Jle’s ilegal, disebabkan tidak memiliki izin usaha hotel dan pembangunannya melanggar RTRW, sampai ke telinga Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL).

Walikota GSVL saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan makan siang bertempat di rumah makan Wisata Bahari Kawasan, Rabu (26/7), menegaskan bangunan tanpa izin harus ditertibkan.

“Saya akan mengecek dulu status izin Hotel tersebut. Bila nantinya diketahui tidak mengikuti aturan, maka bangunan itu harus ditertibkan atau ditutup sementara. Pembangunan harus taat aturan, bukan sembarang tabrak,” tegas Walikota GSVL.

Tampak Hotel Jle’s yang beralamat di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, diketahui menabrak aturan, karena beroperasi tanpa izin usaha hotel dan melanggar RTRW.

Lanjut dikatakan, akan perintahkan Perangkat Daerah terkait untuk mengecek dan menindaki sesuai aturan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bismark Lumentut menegaskan sampai kapanpun izin Hotel Jle’s tidak akan dikeluarkan. Sebab, bila bangunan tersebut beralih fungsi dari tipe guest house ke hotel, maka harus ada izin baru.

“Tidak ada izin apapun yang akan dikeluarkan untuk hotel Jle’s. Karena peralihan fungsi dari tipe quest house ke hotel dilarang. Kawasan setempat sesuai RTRW Kota Manado tidak diperkenankan dibangun hotel. Sehingga, jika ingin beroperasi, maka harus seperti status sebelumnya, guest house atau penginapan. Dengan catatan tambahan tiga lantai dibongkar atau ditutup tanpa difungsikan” tukas Lumentut. (Sten).