Imbau Spanduk Caleg dan DPD Dipindahkan, Ini Jawaban Bawaslu Soal APK di Taman Godbless Park 

Komisioner Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, Taufik Bilfaqih dan Heard Runtuwene.
SK KPU soal penempatan titik APK di Kota Manado (sumber: Bawaslu Manado)

MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado angkat bicara terkait sorotan masyarakat terhadap Pemkot Manado soal keberadaan beberapa titik Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Taman Godbless Park, Boulevard Manado http://(http://manadoline.com/pemkot-dipertanyakan-terkait-sejumlah-apk-caleg-di-taman-godbless-park-boulevard/)

Menurut Bawaslu Manado, APK di lokasi Taman Berkat tersebut merupakan titik yang diizinkan pihak KPU dan Pemkot Manado sesuai SK KPU Manado Nomor: 23/01.4/Kpts/7171/KPU.Kota/XI/2018 tertanggal 13 November 2018.

“Jadi itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) antara KPU dan Pemkot Manado,” jelas Komisioner Bawaslu Manado, Marwan Kawinda.

Komisioner Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, Taufik Bilfaqih dan Heard Runtuwene.

Hanya saja, daerah depan rest area (Taman Godbless Park) menghadap jalan Boulevard tersebut hanya dikhususkan APK berbentuk baliho, bukan spanduk. “Untuk itu kami imbau APK Caleg berbentuk spanduk yang difasilitasi KPU segera dipindahkan,” tambah Komisioner Bawaslu Manado, Heard Runtuwene.

Saat ini, tambah  Taufik Bilfaqih, Komisionar Bawaslu Manado lainnya, pihaknya sedang berkoordinasi pihak pemilik APK. “Kami berharap APK Caleg berbentuk spanduk yang berada di beberapa titik di rest area Taman Godbless Park untuk segera dipindahkan,” kunci Bilfaqih. ***

Penulis: antoreppy