Ingat…Ini Yang Harus Diketahui PNS dan Tidak Boleh dilakukan Saat Pilkada

JAKARTA – Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan.

Hal ini dikatakannya seperti dikutip dari laman Setkab, saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (4/5), yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Perlu ditegaskan, dalam perhelatan demokrasi ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Sementara, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Selanjutnya, apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session :

Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!

Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!

Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!

Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!

Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!

Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!

Dalam jalannya diskusi tersebut didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN. (stenly).