BKN Tegaskan PNS Yang Terlibat Tipikor Harus Segera Diberhentikan

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.

Hal ini dimaksudkan untuk menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat bersifat bernomor: K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyebutkan, menjelaskan dua hal yaitu ;

Pertama, Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Kedua, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terdindikasi suap/pungli.

“Agar Saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,” bunyi surat Kepala BKN, seperti dikutip dari laman Setkab.

Selanjutnya, Kepala BKN meminta agar dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan itu, dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli.

“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK,” bunyi isi surat tersebut.

Ditambahkan Bima Haria, bahwa hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tembuan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Ketua BPK RI; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 3. Ketua KPK RI; 4. Ketua Komisi ASN; 5. XIV BKN; dan 6. Kepala Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia. (stenly).