Ini Warning BPMPD Sulut Soal Dandes 2017

MANADO– Pengelolaan Dana Desa (Dandes) 2017, didorong dapat membuat regulasi-regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan pada pembangunan di Desa. Selain itu pengawasan dan pengendalian perlu ditingkatkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Data Terakhir Alokasi Dana Desa per 20 Desember 2016.( Klo melihat tabel, 100% sdh masuk ke Rekening Kab/Kota. Beberapa kabupaten sdh 100% masuk ke Rek Desa. Lalu saat ini kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan. 60% itu realisasi kegiatan)
Data Terakhir Alokasi Dana Desa per 20 Desember 2016 ( Melihat tabel, 100% sudah masuk ke rekening Kab/Kota. Beberapa kabupaten sudah 100% masuk ke rekening Desa. Saat ini (pertengahan Des 2016 kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan 60% realisasi kegiatan) Sumber:BPMPD Sulut

Hal ini ditegaskan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rudy Mokoginta melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker P3MD BPMPD Sulut Hairil Mokoginta belum lama ini.

Ia menyebut Kepala Desa agar melaksanakan proses perencanaan kegiatan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa, juga merujuk pada Permendesa No. 22 Tahun 2016 tentang prioritas penggunaan Dandes Tahun 2017.

Lanjutnya, Pemerintah Desa dalam melakukan pembangunan desa dibantu fasilitasi oleh para pendamping profesional. Sehingga keberadaan pendamping di desa sangat baik dan perlu dimaksimalkan agar kegiatan-kegiatan di desa dapat terlaksana sesuai prosedur.

“Kami harap per 31 Desember progressnya keuangan 100% di RKD dan Fisik juga 100%,”pungkasnya.

Hingga awal 2017 per 3 Januari Manadoline masih menunggu informasi BPMPD Sulut progres capaian Dandes hingga 31 Desember 2016 (lihat tabel-red).

(srikandipangemanan)