MANADO– Pengelolaan Dana Desa (Dandes) 2017, didorong dapat membuat regulasi-regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan pada pembangunan di Desa. Selain itu pengawasan dan pengendalian perlu ditingkatkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Hal ini ditegaskan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rudy Mokoginta melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker P3MD BPMPD Sulut Hairil Mokoginta belum lama ini.
Ia menyebut Kepala Desa agar melaksanakan proses perencanaan kegiatan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa, juga merujuk pada Permendesa No. 22 Tahun 2016 tentang prioritas penggunaan Dandes Tahun 2017.
Lanjutnya, Pemerintah Desa dalam melakukan pembangunan desa dibantu fasilitasi oleh para pendamping profesional. Sehingga keberadaan pendamping di desa sangat baik dan perlu dimaksimalkan agar kegiatan-kegiatan di desa dapat terlaksana sesuai prosedur.
“Kami harap per 31 Desember progressnya keuangan 100% di RKD dan Fisik juga 100%,”pungkasnya.
Hingga awal 2017 per 3 Januari Manadoline masih menunggu informasi BPMPD Sulut progres capaian Dandes hingga 31 Desember 2016 (lihat tabel-red).
(srikandipangemanan)