JAK-MEP Baikan Bakal Tak Pengaruhi Putusan BK

MANADO-Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut telah menuntaskan tugas dalam melakukan klarifikasi kasus yang menyeret Wakil Ketua Dewan James A Kojongian (JAK).

Badan Penghormatan saat membahas kasus JAK.

Kepada wartawan, Ketua BK Sandra Rondonuwu menyatakan, bahwa sikap BK tidak terpengaruh dengan hubungan James A Kojongian (JAK) dan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) yang sudah berbaikan.

“Yang pasti BK tetap memproses terkait dugaan pelanggaran sesuai mekanisme,”ungkap Rondonuwu.

Lanjut Rondonuwu, Badan Kehormatan tetap melaksanakan mekanisme serta aturan yang telah menjadi rujukan dan pijakan dalam BK menangani persoalan yang terjadi pada 24 Januari 2021 di Kota Tomohon.

Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu

“BK tidak terpengaruh dengan sikap dari JAK maupun Ibu MEP. Soal sikap mereka adalah pilihan mereka. BK tetap pada  koridor dan dalam pengambilan keputusan sebagai usulan nanti kepada pimpinan yang akan disampaikan di paripurna, BK sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek terutama adalah bagaimana seharusnya menjadi seorang wakil rakyat,” ucap Rondonuwu, usai pembahasan dengan tenaga ahli, Senin (8/2/2021). Sambil mengakui hasil kerja BK telah diserahkan ke Ketua DPRD Sulut.

Rondonuwu mengakui jika sebelum menyerahkan hasil kerja ke Ketua Dewan, BK
sudah mendengarkan pendapat-pendapat ahli, baik pidana, soal etika dan lainnya.

” Satu-dua hari ini akan diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dilakukan rapat paripurna,”tambah Rondonuwu.

Sementara itu, ketika ditanyakan adakah rencana BK akan melakukan pemanggilan terhadap AS yang diduga menjalin hubungan dengan JAK. Rondonuwu mengakui tidak diperlukan lagi.

“Dari hasil-hasil klarifikasi, bukti-bukti sudah tidak perlu lagi,”ujar Legislator Sulut dapil Minsel-Mitra ini.

Dari pantauan wartawam BK telah mengundang sejumlah ahli untuk diminta pendapat terkait masalah yang dialami wakil ketua DPRD,  James Arthur Kojongian.

Para tenaga ahli yang diundang di antaranya, Sofyan Jimmy Yosadi, SH, praktisi hukum (Advokat) dalam jabatan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI).
Dr. Rodrigo Elias, ahli hukum pidana, Jantje Suoth, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Wenas, ahli hukum tata negara, dan ahli etika Pastor Paul Richard Renwarin Ph.D., mantan Dekan Fakultas Teologi UKIT YPTK, Pdt. Dr. Agustien Carolina Kaunang, ahli sosial budaya (Sosbud), serta akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Recky Sendouw, M. M, Ph.D. (mom)