Yosadi :Melanggar Sumpah dan Janji Serta Tatib, BK Dapat Memberhentikan JAK

MANADO-Sofyan Jimmy Yosadi sebagai salah satu tenaga ahli yang dimintai BK dalam kasus James A Kojongian (JAK), Senin (8/2/2020) menyatakan jika Wakil Ketua Dewan JAK dapat diberhentikan oleh BK.

Sofyan Jimmy Yosadi

Kepada wartawan, Yosadi dengan tegas menyatakan BK dapat memberhentikan JAK dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah melanggar sumpah atau janji jabatan dan Tatib DPRD Sulut. 

 “Untuk kasus ini, Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum,” ucap Yosadi yang berprofesi sebagai Pengacara dan Wakil Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) seluruh Indonesia.

Yosadi mengakui dirinya sudah memberikan keterangan di BK, yaitu Kojongian patut diberi sanksi oleh BK. Sebab sudah terbukti melanggar sumpah jabatannya dan melanggar Tatib.

“Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan maka BK dapat memberhentikannya dan hasilnya diberikan kepada pimpinan DPRD yang akan berproses di Paripurna,”tegas Yosadi. Sambil menegaskan jika alasan utama dirinya dalam kapasitas sebagai praktisi hukum (Advokat, red), yang oleh UU dan PP dapat dimintai keterangan oleh BK dengan perspektif hukum dan jiwa sebagai pembela.

“Advokat adalah pembela bukan bertindak sebagai jaksa, penuntut dan hakim sebagai yang memutuskan, ataupun akademisi dalam perspektif teori-teori hukum. Tentunya advokat dengan jiwa pembela maka saya akan berdiri dalam posisi sebagai pembela hak dan kepentingan hukum korban perempuan dan anak. Dalam kasus ini jelas bahwa JAK telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, yakni istrinya, dengan locus delicti di kota Tomohon dan videonya viral menjadi pemberitaan di berbagai media massa,” ucapnya.

Yosadi juga menambahkan, JAK terbukti telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini istrinya. Bukti-bukti tersebut walau belum dan atau tidak dipublikasi oleh BK DPRD Sulut namun saat dimintai keterangan di BK untuk klarifikasi dan penyelidikan, sesudah keluar ruangan di BK dan konferensi pers, itu tergambar.

 “ JAK secara eksplisit dihadapan media  mengakui ada di dalam mobil dan benar istrinya yang diseret. Bukti-bukti secara eksplisit dapat dibaca. Saat wawancara media massa, JAK meminta maaf dan memohon diberi kesempatan kedua. Bukti lain, JAK dinonaktifkan sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulut,” tutupnya. (mom)