Kempeskan Ban Mobil, Tirajoh Kecam Ulah Oknum SP3 Pemkot Bitung

Tindakan mengempeskan ban mobil oleh oknum SP3 Pemkot Bitung disorot Ketua LPM Kota Bitung Richard Tirajoh.

BITUNG – Tindakan sejumlah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) Pemkot Bitung mendapat kecaman dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bitung, Richard Tirajoh. Pasalnya, Tirajoh tidak terima dengan sikap oknum SP3 yang seenaknya mengempeskan ban mobil miliknya yang terparkir di halaman kantor walikota, Rabu (07/08/2019).

Menurut Ego sapaan akrab Richard Tirajoh, apa yang dilakukan oleh petugas SP3 ini adalah tindakan arogan dan terkesan seperti perilaku kanibal. “Saya sangat keberatan dengan apa yang telah dilakukan oleh para petugas Sat Pol PP terhadap sejumlah kendaraan ini, saya juga tahu aturan, jika disini ada tanda larangan untuk parkir maka saya pasti tidak akan memarkir kendaraan saya disini, minimalnya ada pemberitahuan,” tegas Ego.

Ia juga meminta Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban untuk meninjau kinerja seluruh petugas di lingkungan kantor SP3. Karena sikap yang mereka lakukan ini mencerminkan arogansi. “Saya meminta wali kota untuk meninjau kinerja dari pimpinan hingga staf di lingkungan kantor Sat Pol PP, karena mereka melakukan tindakan tanpa ada pemberitahuan, kali ini mengempeskan ban mobil, bisa saja suatu saat akan ada hal lain lagi yang bisa merusak nama baik pemerintah kota,” jelasnya.

Pengempesan ban yang dilakukan oleh sejumlah petugas yang menggunakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja tersebut dilakukan secara bervariasi, ada yang hanya satu ban, bahkan ada mobil yang ke empat bannya dikempeskan.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Bitung, Adri Supit kepada wartawan mengatakan, aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2019. Dimanan sesuai permintaan dari panitia perayaan HUT Republik Indonesia, karena di lapangan kantor walikota sedang dilakukan latihan oleh Pasukan Pengibar Bendera sebagai persiapan untuk 17 Agustus nanti. “Anggota saya hanya menjalankan perintah sesuai permintaan dari panitia perayaan HUT RI, dan untuk memasang tanda larangan, sesuai kesepakatan adalah wewenang dari Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Di lain sisi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Vicky Sangkaeng ketika dikonfirmasi soal tidak dipasangnya tanda larangan parkir di lokasi yang dimaksud secara tegas mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat perintah ataupun koordinasi dengan instansi lainnya termasuk Pol PP. “Sampai saat ini kami belum ada perintah ataupun koordinasi dengan Pol PP untuk memasang tanda larangan di kompleks parkiran lapangan kantor walikota,” ujar Sangkaeng sembari menambahkan, untuk pengamanan dari Dinas Perhubungan hanya di luar lingkungan kantor walikota. Sedangkan untuk di dalam lingkungan kantor walikota adalah wewenang dari Pol PP.(*)