Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMP Digagahi Pemuda Pananekeng

TL alias Pilus (23) warga Kampung Pananekeng tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Tahuna- Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tahuna Barat, yang duduk dibangku kelas IX berusia 14 tahun, harus merelakan keperawanannya direnggut TL alias Pilus (23) warga Kampung Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Awal mula peristiwa ini terjadi pada minggu siang (3/11) sekitar 13,30 Wita, tersangka yang baru sebulan korban kenal lewat Facebook, dan diakui korban sebagai pacarnya, mengajak korban untuk menemani tersangka pergi memancing di Kampung Sesiwung Kecamatan Manganitu.

Setelah selesai memancing, mereka berdua kembali dan sampai di Kota Tahuna. Namun, keduanya tidak langsung pulang ke rumah. Melainkan jalan kembali menuju ke Kolongan Mitung. Ditengah perjalanan, korban melihat dibelakang motor yang mereka naiki, terlihat ada saudaranya. Merasa takut ketahuan, korban mengajak tersangka menepi ke salah satu jalan sepi.

Di jalan itulah tersangka mencoba merayu korban, dengan cara mengajak korban berciuman. Bujukan itu pun berhasil dan membuat korban rela dicumbu oleh tersangka. Saat tangan tersangka hendak masuk ke bagian alat kelamin, korban menepis tangan tersangka, dan menyatakan tidak siap.

Lantaran nafsu yang sudah diubun-ubun, tersangka mencoba kembali melancarkan rayuannya kepada korban. Benar saja, saat mereka hendak mencari makan, tepatnya di jalan menuju lokasi perkemahan Pertikara, korban kembali dibujuk untuk bersetubuh dengan tersangka.

Korban tetap menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh, tapi karena sudah dibuai dengan janji-janji manis tersangka, yang mengatakan siap bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu, akhirnya korban pasrah merelakan dirinya disetubuhi oleh tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Tahuna Ajun Inspektur Polisi Dua Novi Manangkabo.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tahuna Iptu Richard Makasengku melalui Kanit Reskrim Polsek Tahuna Ajun Inspektur Polisi Dua Novi Manangkabo kepada sejumlah wartawan. Dikatakannya, karena korban yang diantar hingga larut malam pulang ke rumah, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga korban.

“Jadi karena korban diantar hingga larut malam, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga korban. Dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Tahuna. Dan benar setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali.” ungkap Manangkabo.

Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Tahuna, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena telah menyetubuhi anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka telah kita amankan di Polsek Tahuna. Karena telah mencabuli anak dibawah umur. Atas ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana minimal hukuman penjara selama 5 tahun, dan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Zul)