Komisi I DPRD Sulut Bersama BKD Bahas Nasib THL Tahun 2023

MANADO-Herol Vresly Kaawoan (HVK) Anggota Komisi I DPRD Sulut mempertanyakan nasib nasib tenaga harian lepas (THL) di tahun 2023.

RDP Komisi I bersama BKD Sulut.

Hal ini ditanyakan Kaawoan ketika Komisi I membidangi Hukum, Pemerintahan dan HAM melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Senin (11/7/2022).

“Beberapa bulan lalu kami membaca berita lokal maupun nasional dari BKN dan KemenPAN RB bahwa THL atau honorer di tahun depan akan ada penghapusan,” ungkap Kaawoan didepan Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey.

Pada kesempatan itu, Kaawoan anggota fraksi Nyiur Melambai ini menanyakan apakah ada bahasa atau nama nomenklaturnya agar tahun depan THL maupun honorer ini masih terakomodir.

Sebagai Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey menjelaskan bahwa kemarin pihaknya telah mendapatkan surat dari KemenPAN RB dengan garis besarnya memberikan waktu bagi daerah, untuk segera menyusun langkah-langkah strategis agar sampai bulan November 2023 tenaga honorer ini selesai ditata, artinya sudah di rekrut sesuai dengan formasi dengan pengangkatan.

“Pertengahan bulan Juli, kami diundang rapat bersama beberapa stakeholder seperti  menpan, kemendagri, kementrian keuangan, dan BKN untuk membicarakan poin penting ini. Secara tegas dari Kemenpan dan BKN tidak bisa tidak,  terkait tenaga honorer harus selesai,”jelas Dondokambey.

Namun demikian, dinamika dalam rapat tersebut sangat terlihat. Sesuai PP 49 ini harus selesai dalam 5 tahun, berarti  benar jika ditetapkan pada tahun 2018 kemarin, berarti  2023 ini harus selesai. Namun, ada desakan dari daerah dimana ada keterwakilan sekretaris daerah seluruh Provinsi, kemudian ada organisasi besar di Indonesia yakni  APKASI dan APEKSI menyuarakan hal yang sama terkait nasib dari honorer ini. 

“Menjadi permintaan mereka adalah mundurkan penerapan penghapusan  honorer ini di tahun 2025, dengan asumsi bahwa PP ditetapkan 2018  mengharuskan selesai 5 tahun. Namun, kenyataanya proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK baru dimulai di tahun 2020 kemarin. Jadi, setelah ditetapkan baru berjalan 2 tahun setelah itu. Kemudian mereka berasumsi kenapa tidak dimundurkan lagi  2 tahun penghapusan honorer. Untuk kelanjutan informasinya  dimundurkan atau tidak, kami masih menunggu,” ungkapnya.

Dondokambey menjelaskan juga untuk formasi di Provinsi Sulut tahu 2021 kemarin, sudah dilaksanakan pengangkatan atau rekrutmen PPPK dengan dua tahapan, jadi ada 600 sekian sudah terangkat melalui jalur PPPK dan itu sudah diserahkan surat keputusannya pada hari kebangkitan nasional 2022 kemarin.

“Perlu kami sampaikan kepada Komisi I DPRD Sulut saat formasi ini dibuka sering terjadi kesalahan di lapangan, contohnya sekolah mengusulkan formasinya tidak sempurna,” ujarnya. (mom)