Korupsi Apalagi Orang Ketiga Dominan, Beberapa ASN Pemprov Sulut Diberhentikan Tidak Hormat

(Kepala BKD Sulut DR Femmy Suluh)

MANADO– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) DR Femmy Suluh mengatakan 8 (delapan) Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Provinsi sejak Juli 2018 telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut terkait masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) termasuk tindakan moral dan amoral disanksi. Suluh menambahkan jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan sudah menjalani hukuman, ketentuannya kalau pegawai yang tersangkut masalah Tipikor atau kejahatan dalam jabatan berapa pun hukuman, sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat.

“Jadi datanya sesuai dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada 83 orang tersebar di 15 Kab/Kota dan Provinsi. Khusus Provinsi ada 8 orang sejak Juli 2018 sudah kita tindaklanjuti dan diberhentikan tidak dengan hormat khusus kasus Tipikor. Telah ditandatangani Pak Gubernur,”jelas Suluh kepada sejumlah wartawan saat berada di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

Suluh mengakui 8 orang tanpa menyebut nama dan inisial ada yang dari Dinas ESDM, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU). 7 (tujuh) orang itu pun pindahan dari Kab/Kota.

“Jadi waktu tahun lalu kan ada pengalihan P3D, ada urusan-urusan yang diserahkan ke Provinsi termasuk personil diantara itu ada yang bermasalah. Jadi masalah hukum itu mereka sudah lakukan ketika masih di Kab/Kota. Sejak 2011, 2012-2014 kasus-kasus lama,”terangnya.

Tapi saat ini sudah keluar edaran terbaru dari BKN bahwa pemberhentian kewenangan semua golongan itu adalah pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati/Walikota.

Selain itu, Ia mengakui kalau di Kab/Kota salah satunya di Boltim ada beberapa orang termasuk jabatan eselon 2 tersandung Tipikor. kebanyakan terkait proyek. sebagian sudah diberhentikan tapi ada yang sementara proses. Dari 83 yang tersebar di Sulut khusus Provinsi 8 orang rata-rata mereka adalah staf, pelaksana bahkan ada yang sudah mendekati masa pensiun tapi dibatalkan hak pensiunnya jika terbukti Tipikor berapapun masa kerjanya.

Ternyata bukan hanya kasus Tipikor yang menjadi masalah bagi ASN. Suluh tak menampik paling dominan moral dan amoral. “Misalnya kasus orang ketiga atau hubungan gelap (hugel) paling banyak justru dibandingkan kasus-kasus pengaduan yang diajukan lainnya. Itu ada sanksi disiplin berjenjang,”pungkasnya sembari mengiatkan untuk ASN sanksi kejahatan sangat berat termasuk sanksi sosial luar biasa. Harus lebih hati-hati kalau bukan hak kita, jangan.

Rep/editor: srikandi