LKPJ Kepala Daerah 2017 Diserahkan, DPRD Minahasa Bentuk Pansus

TONDANO – Hari ini secara resmi Penjabat Bupati Minahasa Royke H. Mewoh, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017, dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Minahasa. Senin (16-4-2018)

 (Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung)

Menindak lanjutinya,  DPRD Kabupaten Minahasa langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Akhir Tahun Kepala Daerah, Tahun Anggaran 2017.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, Ketua DPRD kabupaten Minahasa James Rawung menyatakan, pansus diberikan waktu Pembahasan selama 30 hari sejak diserahkannya LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017.

” Seusai dengan PP no 33, Pansus diberikan waktu pembahasan selama 30 hari sejak hari ini,  jadi dihitung dari tanggal 16 April hingga 16 Mei 2018, dan pada hari ke 30 akan diadakan Rapat Paripurna Istimewa” Tukasnya.

Sesuai pantauan Manadoline.Com, Pansus LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun, Tahun Anggaran 2017 ini, diawaki oleh Oklen Waleleng sebagai Ketua Pansus (Fraksi Partai Golkar) dan Wakil Ketua Pansus Teddy Masengi (Fraksi PDI-P). ***

Penulis : Riedel Memah