Lucky Datau Tulis di Facebook: Perusahan Swasta di Paal Dua Tidak Memiliki Ijin

Status anggota DPRD Kota Manado, Lucky Datau soal perusahan swasta di Paal Dua yang tidak memiliki ijin

MANADO – Lagi perusahan swasta di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, disebut tidak memiliki ijin. Hal tersebut dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Datau dalam akun facebooknya.

“Turlap ke Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, menemukan ada pekerjaan pematangan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahan swasta yang tidak memiliki ijin dari pemerintah,” tulis Lucky Datau di akun facebooknya, Kamis (23/01/2020).

Anggota Komisi III DPRD Kota Manado ini menuliskan, perusahan tersebut telah melakukan pekerjaan-pekerjaan merubah bentangan alam dan merubah aliran sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir lokal di seputaran lokasi tersebut.

Hal tersebut berdasarkan temuan Komisi III DPRD Kota Manado yang melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, yang kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.

“Hasil dari konsultasi Komisi III DPRD Kota Manado, yang dipimpin Ketua Ronny Makawata, bahwa perusahan ini melanggar UU Konservasi Tanah dan Air, PP 37 tahun 2012 setiap orang/badan yang merusak melakukan kegiatan yang berdampak merugikan salah satu merubah bentangan alam dikenakan sanksi yang berujung pidana,” tulisnya.

Diketahui, Komisi III DPRD Manado pekan lalu memanggil hearing PT Sulenco Liwas Bata yang berlokasi di Paal Dua Manado, karena diduga melakukan pekerjaan merubah anak sungai, bahkan perusahan tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Manado. (hcl)