Mal Lanan Publik Bitung Siapkan 16 Layanan

(Wali Kota Max J Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri)
(Wali Kota Max J Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri)

BITUNG – Pemerintah Kota Bitung menyiapkan 16 layanan guna mempermudah Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan serta Pelayanan Publik. 16 layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik di Kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.

Wali Kota Bitung Max J Lomban mengatakan, dalam rangka mempermudah pelayanan perijinan dan non perijinan serta pelayanan publik, maka pada 5 April mendatang Pemkot Bitung akan membuka Mal Pelayanan Publik secara resmi. “Ada sebanyak 16 layanan yang disiapkan di Mal Pelayanan Publik, hal ini untuk mempermudah dalam pengurusan, cepat, terjangkau, aman dan nyaman,” ungkap Lomban yang didampingi Wakil Wali Kota Maurits Mantiri.

Ditambahkan, berbagai usaha dilakukan Pemkota Bitung salah satunya dengan melibatkan beberapa instansi pelayanan publik sehingga MPP Kota Bitung benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukannya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menambahkan bahwa persiapan MPP sudah maksimal dilakukan sembari berharap dukungan semua stakeholder baik instansi vertikal dan horizontal dapat berkolaborasi positif sehingga MPP Kota Bitung dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.(hry)

16 Layanan yang dilayani MPP Kota Bitung:
1. Semua jenis Perijinan dan Non Peijinan
2. Pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah dll
3. Perpanjangan SIM
4. Pajak Kendaraan Bermotor
5. Informasi Kemigrasian
6. Pembuatan NPWP dan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
7. Informasi Bea dan Cukai
8. Informasi Keadaan Cuaca
9. Pelayanan BPJS Kesehatan
10. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
11. Pelayanan PLN (Bayar listrik, Sambungan baru dan Pengaduan)
12. Pelayanan PAM (Sambungan Baru dan Pengaduan)
13. Perpanjangan Penggunaan Tenaga Asing, Kartu kuning untuk pencari kerja
14. Rekomendasi dan Surat keterangan dari Dinas Perhubungan
15. Rekomendasi dan Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
16. Surat Keterangan Fiskal dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Sumber: Humas dan Protokol Pemkot Bitung