Membayar Zakat Fitrah Itu Hukumnya = Wajib, Kampi: Salurkan Zakat Anda, Ke Panitia Zakat

Foto ilustrasi, sumber dari Google.

Tahuna- Sesuai sidang isbat yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (22/5/2020), oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ditetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, jatuh pada hari Minggu (24/5/2020). 

Telah ditentukannya Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, menjadikan batas pengeluaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, juga telah ditetapkan. Dan Panitia Penerimaan Zakat Fitrah, telah tersedia di Masjid-masjid atau Mushala-mushala. Diharapkan umat islam di Sangihe untuk segera mengeluarkan zakat fitrahnya tersebut. 

Seperti disampaikan oleh Ketua Badan Takmirul Masjid (BTM) Agung At-Taqwa Tahuna Haji Farid Kampi, agar seluruh warga Tidore yang di huni hampir 99%, warganya yang beragama Islam, untuk segera mengeluarkan zakatnya. 

“Saya harapkan kepada seluruh jamaah atau seluruh masyarakat Tidore yang beragama Islam, untuk mengeluarkan zakat fitrahnya, melalui panitia-panitia zakat yang ada di Masjid Agung At-Taqwa atau juga Mushala-mushala yang telah ditunjuk untuk menerima zakat dari masyarakat,” katanya. 

Hal ini perlu disampaikan oleh Haji Farid Kampi kepada masyarakat, karena dirinya menduga banyak masyarakat yang mengeluarkan sendiri zakat fitrahnya. Sehingga bisa membuat kesalahan nantinya, saat pembagian zakat kepada yang membutuhkan. 

Pengurus Badan Takmirul Masjid Agung At-Taqwa Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah melaksanakan Sholat Id 1440 Hijriah tahun 2019.

“Ya kalau kita ketahui sama-sama, dari data tahun kemarin, itu beras yang masuk ke panitia zakat fitrah Masjid Agung At-Taqwa tidak sampai 2 ton, berkisaran di 1,5 atau 1,8 ton. Padahal jumlah penduduk muslim di Kelurahan Tidore ada sekitar 2500 orang lebih. Kalau di kalikan 2,5 Kg beras, bisa mencapai 6 ton beras. 

Jadi saya minta kepada umat muslim Kelurahan Tidore, untuk membayarkan zakat melalui panitia-panitia zakat yang telah ada. Karena kalau bapak, ibu mengeluarkan zakat sendiri ke yang berhak, tanpa melalui panitia-panitia zakat, nanti ditakutkan bisa membuat penerima zakat yang telah kita data, jadi double dan lain sebagainya,” jelasnya. 

Sekali lagi dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar mengeluarkan zakat fitrah, karena membayar zakat fitrah itu Hukumnya, sama dengan wajib, layaknya seperti ibadah sholat fardhu.

“Kalau dikeluarkan sendiri dalam artian diberikan langsung ke yang berhak menerimanya, ya ga apa-apa. Tapi jangan anggap enteng, dalam artian tidak mengeluarkan zakat fitrah, karena zakat itu sudah jadi kewajiban bagi umat muslim. Jangan karena pandemi corona ini penghasilan kita jadi berkurang, jadi kita merasa tidak mampu untuk mengeluarkan zakat. 

Atau lantaran kita dapat bantuan dari pemerintah, menjadikan kita orang yang tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Saya kira jangan sampai seperti itu, keluarkan saja zakat fitrah kita, karena zakat fitrah ini hukumnya sama dengan wajib, layaknya seperti sholat. Dan sekali lagi saya minta, salurkan lah zakat fitrah anda ke panitia-panitia zakat yang ada,” pungkasnya. (Zul).