OJK Rilis Relaksasi Kredit Ditengah Covid-19, Pemkot-Forkompinda Tegas Ikut Instruksi Presiden

Walikota Vicky Lumentut saat memimpin jalannya rapat bersama Forkompinda melalui video conference..

MANADO — Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Manado melalui Video Conference, Senin (30/3/2020).

Dalam rapat via video conference tersebut, turut diikuti oleh Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Margono, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Kapolresta Manado, Dandim 1309 Manado, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut dan Malut, Kepala Perwakilan BI Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat serta Pejabat Pemerintah Kota Manado.

Selain membahas tentang ketahanan ekonomi melalui kebijakan jaring pengaman sosial sebagaimana Inpres 4 Tahun 2020, juga dibahas kemampuan para debitur dalam melaksanakan kewajiban pembayaran kredit. Yang mana, dari berbagai pihak dan warga masyarakat mempertanyakan tentang relaksasi kredit, sebagaimana penyampaian Presiden Jokowi.

Sementara, Yermi Pandoh selaku Ketua Pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulut yang turut bergabung dalam video Conference menyampaikan 10 poin pernyataan resmi APPI.

“Baik APPI Sulut maupun pihak OJK siap melaksanakan instruksi Presiden soal relaksasi kredit, termasuk tambahan 10 butir pernyataan yang bacakan Ketua APPI. Kami Pemerintah Kota Manado berharap agar perangkat daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar para debitur dapat mengetahui hak dan kewajibannya,” ujar Wawali Mor Bastiaan.

Kapolresta Manado Kompol Benny Bawensel sendiri mengatakan siap mengawal dan melaksanakan instruksi Presiden.

Ditambahkan Walikota Vicky Lumentut, semoga apa yang dibahas dan diputuskan dalam rapat hari ini bisa memberikan solusi dalam mengatasi masalah atas dampak pendemi Covid-19.

OJK Rilis Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit Bank

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.

Sekar menjabarkan, tata cara pengajuan keringanan bayar tersebut. Dia menuturkan bahwa debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.

Menurutnya, debitur cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya.

Dia pun menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan bagi sejumlah debitur dengan persyaratan tertentu. Pertama, adalah debitur yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

“Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing,” ujar Sekar dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, debitur juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. Lalu, jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sekar menjelaskan bahwa debitur yang tidak termasuk dalam persyaratan-persyaratan di atas, maka pihak bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan tersendiri. Debitur dapat menghubungi pihak perusahaan tanpa harus tatap muka, atau melalui sarana komunikasi lainnya.

“Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan,” ujar Sekar.

Adapun, jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, debitur dapat melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Ketika menyampaikan laporan, debitur perlu menyebutkan nama lengkap, perusahaan bank atau leasing, dan kendala yang sedang dihadapi. (swb).