Karena Mabuk, Opa ini Tega Cabuli Cucunya Dengan Iming-iming Uang Rp 100.000

Opa TM (72) pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Tahuna- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini dilakukan Opa TM (72), terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 Tahun.

Kronologi kejadian, tepatnya pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, saat saksi keluar dari WC, kemudian menuju ruang tamu, dirinya melihat Opa diruang tamu tersebut, tengah memegang bagian dada bunga. 

Terkejut melihat itu, saksi langsung menarik bunga, dan mencecar bunga dengan pertanyaan-pertanyaan, apa saja yang telah dilakukan oleh si Opa kepadanya. Bunga takut untuk memberitahukannya kepada saksi. Namun setelah beberapa kali ditanyakan, barulah bunga mengaku bahwa Opa telah mencabulinya. 

Bunga mengakui Opa telah memegangi buah dadanya dan telah menurunkan celananya hingga ke lutut. Serta memegangi alat kelaminnya, dengan iming-iming akan memberikan bunga uang sebesar Rp 100.000.

Tak terima atas perbuatannya tersebut, saksi melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Tahuna. Dan tak berselang lama tersangka ditangkap dan ditahan di sel Polsek Tahuna. 

Kepada media ini, Opa TM mengakui dirinya khilaf melakukan perbuatan tak senonoh itu, lantaran dipengaruhi minuman keras. 

“Opa mabuk saat itu, jadi lain pikiran kemarin itu. Dan Opa menyesal telah melakukan perbuatan itu, karena korban masih kena cucu. Setelah Opa sadar, ya tuhan aku sudah berdosa ini, dan kenapa aku tega melakukan itu kepada cucu ku,” sesalnya. 

Kapolsek Tahuna Iptu Parlindungan Aritonang.

Kapolsek Tahuna Iptu Parlindungan Aritonang melalui Kanit Reskrim Bripka Fernando Duali membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya tersangka telah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut. 

“Atas laporan tersebut, tersangka telah kita amankan di Polsek Tahuna untuk diproses lebih lanjut. Untuk sementara yang bersangkutan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya. (Zul)