Pansus Ranperda Persampahan Minta Penjelasan Soal Perwal 33

Anggota DPRD Kota Manado, Mona Claudia Kloer. (foto:ml)

MANADO – Pansus DPRD Kota Manado, belum bisa menyelesaikan pembahasan tentang Ranperda Pengelolaa Persampahan. Pasalnya, masih menunggu penjelasan pihak eksekutif terkait Peraturan Walikota (Perwal) 33 tahun 2018.

“Pembahasan sebenarnya sudah memasuki tahap akhir, karena sudah dibahas soal pasal per pasal draf Ranperda tersebut. Tapi karena ada Perwal 33 tahun 2018 yang mengatur soal persampahan maka pembahasan kami skors sebelum ada penjelasan dari pihak eksekutif,” ungkap Ketua Pansus, Mona Claudia Kloer kepada Manadoline.com.

Menurut Mona, pembahasan terpaksa diskors karena adanya Perwal 33 tahun 2018 yang belum diketahui pihaknya, sehingga Pansus merasa perlu mengetahui isi dari Perwal tersebut.

Ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado menjadi alasan pansus menskors pembahasan karena tidak ada penjelasan resmi tentang USDP.

“Ranpersa akan selesai sesuai target jika instansi terkait hadir dalam pembahasan Ranperda tersebut,” pungkasnya. (ml)