Parengkuan Ngaku Belum Dengar Bank SulutGo Disomasi Mamuaja Cs, “Memangnya Hak Apa?”

Sanny Parengkuan
Sanny Parengkuan

MANADO – Mantan Direksi dan Komisari Bank SulutGo, Robby Mamuaja Cs yang tidak lagi menjabat per September 2016 lalu telah melayangkan somasi kedua kali ke Bank berjulukan Torang Pe Bank melalui kuasa hukum Franklin Motolalu, SH dan Frangky Mantiri, SH terkait pemberian tantiem yang hingga saat ini belum diterima mantan pengurus Bank SUlutGo.

Komisaris Utama Bank SulutGo, Sanny Parengkuan yang dikonfirmasi Manado Line belum lama ini justru mengaku belum mendengar.

“Saya belum pernah mendengar terkait somasi pertama atau pun somasi kedua yang dilayangkan pihak-pihak tertentu,” kelit Parengkuan saat berada di lantai III Bank SulutGo ketika itu.

Ditanya tentang hak tantiem eks direksi dan komisaris Bank SulutGo di era kepemimpinan Mamuaja Cs, Parengkuan justru balik bertanya. “Memangnya hak-hak apa? Saya belum tahu hak-hak apa,” katanya.

Terkait keputusan RUPS soal pemberian tantiem, Parengkuan dengan tegas menjelaskan, sudah dijalankannya sesuai aturan.

“Intinya, dalam hasil RUPS pasti dilakukan. Kalau tidak dilaksanakan berarti salah,” ujarnya singkat sambil buru-buru turun ke lantai I ketika itu. (srikandi)