Aneh! Tantiem Diterima Desember, Bank SulutGo Baru Gelar RUPS Maret 2017

Franklin Montolalu, SH
Franklin Montolalu, SH

MANADO – Tak heran jika eks pengurus Direksi dan Komisaris Bank SulutGo yang diberhantikan per September 2016 lalu ngotot hak mereka harus diberikan direksi Bank SulutGo yang baru.

Dalam risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSP-LB) tanggal 27 September 2016, putusan keempat intinya berbunyi; Menyetujui bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diberhentikan dan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku dimana segala hak yang masih akan diterima agar diselesaikan pengurus baru.

“Hak mereka (eks pengurus Bank SulutGo lama) yaitu pemberian tantiem. Karena selama mereka bekerja, Bank SulutGo mendapat laba bersih positif,” kata kuasa hukum Robby Mamuaja Cs (Eks pengurus Bank SulutGo), Franklin Montolalu, SH dan Frangky Mantiri, SH.

Berdasarkan laba bersih positif itu, dijelaskan Montolalu, harusnya di triwulan 3 tahun 2016, Bank SulutGo wajib memberikan tantiem di akhir tahun.

“Pemberian tantiem itu diberikan berdasarkan kinerja pengurus Bank SulutGo ketika itu sekalipun dalam tahun buku tersebut terjadi pergantian pengurus,” tegas Montolalu.

Justru yang terjadi, ditambahkan Mantiri, tatiem triwulan 3 itu diberikan kepada penghurus Bank SulutGo baru. “Padahal ketika itu (Triwulan 3) mereka belum bekerja,” timpal Mantiri.

http://(baca ; http://web9.manadoline.com/rp106-m-hak-mantan-direksi-dan-komisaris-yang-mengendap-di-bank-sulutgo/)

Sebaliknya, diduga untuk mengelabui pelanggaran keputusan RUPS-LB September 2016, Komisarus Utama Bank SulutGo, Sanny Parengkuan menggelar RUPS susulan Maret 2017 yang salah satu keputusannya, pembenaran tentang pemberian tantiem triwulan 3 tahun 2016 ke pengurus baru terpilih sudah sesuai aturan.

“Ini kan aneh. Tantiem triwulan 3 tahun 2016 sudah diterima pengurus baru, tiba-tiba dilaksanakan RUPS pada Maret 2017. Ada upaya pembenaran seolah-olah itu sesuai aturan. Padahal RUPS-nya dilaksanakan belakangan. Tantiemnya sudah diambil lebih dulu,” tegas Montolalu.

Montolalu dan Mantiri pun ngotot membawa dugaan kasus perdata ini hingga ke proses hukum. “Kami sudah menyurat ke OJK, kalau perlu kami akan menyurat lagi ke OJK pusat,” pungkas keduanya. (antoreppy)