Pemkab Sangihe Segera Bayarkan THR ASN

Manadoline.com, Sangihe- Sesuai dengan regulasi pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik bagi para Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) paling cepat 10 hari sebelum Hari raya Idul Fitri telah disiapkan pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan kepala badan keuangan dan Aset daerah Kepulauan Sangihe, Jansje Budiman SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/4/2023).

Menurut Budiman, pembayaran THR tinggal menunggu waktu namun Tengah berproses dengan ketersediaan dana dari APBD.

“Pembayaran THR paling cepat sepuluh hari sebelum tanggal Hari raya, jadi bisa dibayarkan lima hari sebelum hari raya, boleh tujuh hari sebelum hari raya atau lima hari. Kalau daerah belum siap menganggarkan THR belum dapat membayarkan dibayarkan setelah lebaran, tapi untuk saat ini Pemda sudah siap,” kata Budiman.

Mekanisme pembayaran gaji ke-14 yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji khusus untuk jajaran pemerintah daerah sesuai dengan komponen gaji bulan Maret.

“Yang pasti APBD meyiapkan itu, jadi besaran yang akan diterima masing ASN dan P3K sebagaimana penghasilan bulan Maret,” ujarnya.

Sembari berharap realisasi THR dapat membantu ASN terutama bagi yang merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah.