Pemkab Sangihe Siapkan Tambahan Kenaikan Gaji ASN

Manadoline.com, Sangihe- Pembayaran kenaikan 8 persen gaji Aparatur Sipil Negara pertanggal 1 Januari 2024, telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Namun hal tersebut belum dapat direalisasikan, sebab Pemkab Sangihe masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sangihe Jansje Budiman menyampaikan, meski menunggu Juknis anggarannya telah disiapkan.

“Kita tinggal menunggu Juknis dari pusat, apakah dia akan dibayar bulan Februari atau seperti apa, tetap kita menunggu Juknis. Tetapi anggarannya sudah tersedia,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Budiman memastikan bahwa pembayaran gaji bulan Januari akan tetap dicairkan terlebih dahulu, sementara kenaikan gaji 8 persen masih menunggu juknis

“Dipastikan akan dibayar terlebih dahulu gaji bulan Januari, kemudian kenaikan gaji 8 persen nanti dirapel,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa kenaikan gaji 8 persen ini akan diterima oleh seluruh ASN tanpa terkecuali, sambil meminta ASN Pemkab Sangihe untuk bersabar.

“Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji 8 persen, ASN Pemkab Sangihe semakin meningkatkan kinerja,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Bandan Keuangan Daerah Sangihe, Chery Londo, mengungkapkan bahwa setiap bulan disiapkan sekitar Rp 16 miliar untuk membayar gaji ASN Pemkab Sangihe.

“Jadi kami siapkan itu hitungannya untuk 14 bulan. 12 bulan untuk gaji pokok dan dua bulan untuk gaji 13 dan THR yang harus di bayar setiap tahun. Jadi hitungannya ada 14 bulan setiap tahunnya,” pungkasnya.