Pengadaan Barang dan Jasa Dikebut, Ringkuangan: Ambil Langkah Sesuai Tupoksi

Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulut, Jemmy Ringkuangan saat sambutan kegiatan peningkatan stakeholder pengadaan barang/jasa di Swiss-belhotel Manado, Kamis (20/7/2017) (foto:Ist)

MANADO– Pelaksanaan belanja negara melalui percepatan pengadaan barang dan jasa setiap tahun, khususnya di Sulawesi Utara (Sulut) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si dalam kegiatan peningkatan stakeholder pengadaan barang/jasa terkait penanganan permasalahan hukum dan pelatihan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang Swiss Bell Hotel Manado, Kamis (20/7/2017).

Adapun pertemuan itu turut dihadiri Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Setya Budi Arijanta, SH, KN dan perwakilan dari instansi pemerintah daerah yang menangani permasalahan hukum kontrak pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab pemerintah perlu didukung oleh pemerintah di kementerian, lembaga, pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu selain diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juga didukung dengan terbitnya instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,”terang Ringkuangan.

Lanjutnya, semua Kementerian dan Lembaga termasuk gubernur dan bupati harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, pokok fungsi (tupoksi) dan kewenangan masing-masing melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada setiap tahun anggaran.

Gubernur menyadari, masih ditemukan adanya kendala dalam pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan pengadaan yang kurang baik hingga belum meratanya kompetensi dari pengelola pengadaan.

Oleh karenanya, Olly menghimbau semua bagian hukum di kabupaten dan kota yang merupakan vocal point dalam mengawal kontrak pengadaan barang dan jasa untuk selalu siap mengantisipasi kendala tersebut.

Realitas ini tentu harus kita antisipasi bersama guna mendukung percepatan pencapaian target pembangunan nasional dan daerah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif,”kunci Ringkuangan.

(srikandi/hm)