Perda Ketertibam Umum Segera Disahkan, Ini Ancaman untuk Tempat Hiburan Malam Manado  

Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Ketertiban Umum yang nantinya dalam draf aturan tersebut mengatur tentang ketertiban hiburan malam.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus Syarifudin Saafa. Menurutnya, dalam pembahasan dengan Dinas Parawisata Kota Manado disepakati ada dalam draf Renperda tentang ketertiban untuk tempat hiburan di Manado.

“Sudah disepakati dengan instansi terkait untuk tempat-tempat hiburan malam di Kota Manado kita atur dalam Ranperda Ketertiban Umun, kata Saafa.

Tempat hiburan malam yang bakal mendapat perhatian Pemkot Manado untuk dilakukan pengawasan dan bahkan penindakan terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum termasuk kelab malam, diskotik, pub dan cafe.

“Tidak boleh ada peredaran dan mengkonsumsi minuman keras, peredaran dan traksaksi narkotika itu larangan yang kita atur dalam Perda,” jelasnya.

Pemilik tempat usaha juga dilarang melakukan kegiatan prostitusi dalam bentuk apapun di dalam tempat hiburan malam.

“Semua yang diatur dan dilarang dalam Perda Ketertiban Umum, jika nantinya dilanggar Pemerintah akan mencabut ijin usaha tersebut,” tegasnya.

Bang Syarif juga menambahkan pemilik usaha hiburan malam memiliki kewajiban melaporkan jika terdapat pelanggaran yang diatur dalam Perda. (ml)