Petinggi PDAM Diperiksa Kejari Sangihe Terkait Dugaan Tipikor Dana Representatif dan Perjalanan Dinas

Tahuna- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memanggil Direktur dan beberapa orang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sangihe atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan, Biaya Representasif dan Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2014-2016.

Kejaksaan memeriksa para pegawai PDAM tersebut untuk dimintai keterangan, sekaligus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan terkait atas laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Edwin Berly F Tumundo SH saat dikonfirmasi media ini, Senin (24/6).

“Jadi hari ini Senin (24/6) benar kita memanggil Direktur dan 5 orang petugas PDAM atas laporan dugaan Tipikor Biaya Representatif dan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2014-2016. Jelasnya laporan tersebut ditujukan untuk PDAM bukan terkait individu dan sementara dalam penyelidikan. “ujar Edwin.

Secara terpisah, Direktur PDAM Sangihe Novi Tampi tak menampik adanya panggilan pemeriksaan oleh Kejari Sangihe. Dirinya mengemukakan bahwa dana representatif sudah sangat jelas serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Dirut PDAM Sangihe Novi Tampi

“Terkait dengan dana representatif itu diperuntukkan untuk pembayaran jasa media massa. Aturan anggaran juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Saya juga sudah diberitahukan pegawai bahwa dana itu sudah ada anggarannya sejak dulu bukan nanti sekarang ini.”jelas Tampi. 

Lanjut tambahnya, jika memang dana representatif ini harus dipertanggung-jawabkan, Tampi meminta agar Direktur yang menjabat sebelumnya di Tahun 2014-2016 harus dipanggil untuk diperiksa.

“Dana ini setiap tahunnya selalu dianggarkan pada RKA PDAM. Kalau diminta untuk dipertanggungjawabkan, harusnya Direktur yang dahulu menjabat juga diperiksa, jangan hanya saya saja. Kita tidak mungkin mengeluarkan anggaran jika tidak ada regulasinya. Begitu juga soal perjalanan dinas, ada laporannya dan jelas”pungkasnya. (Zul)