PNS yang Cerai, Sebagian Besar Gaji Dipotong untuk Mantan Istri/Suami

Foto: karikatur

TERNYATA Negara telah mengatur dengan ketat kehidupan para PNS (Pegawai Negeri Sipil), seperti urusan pernikahan, cerai hingga keputusan menikah lagi. Bila tak mengikuti regulasi, hukuman pemecatan bisa diterima para Abdi Negara tersebut.

Mengutip Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, jelas diatur tata cara perceraian. Jika ingin mengajukan perceraian, PNS pria maupun wanita wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Izin tersebut harus diajukan secara tertulis.

“Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu,” bunyi Pasal 3, Ayat 3 dari PP No.10 Tahun 1983 itu seperti dilansir kumparan.com.

Pejabat terkait tak sembarang memberikan izin perceraian karena harus memperhatikan seksama alasan dari surat permintaan izin dan mempertimbangkan masukan langsung dari atasan PNS yang bersangkutan.

Bila keterangan yang diminta kurang meyakinkan, maka pejabat pengambil keputusan harus meminta keterangan tambahan dari istri atau suami PNS yang mengajukan izin cerai. Langkah berikutnya adalah mempertemukan kedua pihak dengan cara memanggil untuk memberikan nasihat dan merukunkan.

“Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 7, Ayat 1.

Jika izin cerai diberikan atasan, khusus bagi PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Dengan rincian, sepertiga gaji untuk PNS bersangkutan, kemudian sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Jika kedua pasangan bercerai belum memiliki anak, maka separuh gaji PNS pria wajib diserahkan ke mantan istrinya.

Namun, mantan istri bisa saja tak memperoleh gaji dari mantan suami yang berstatus PNS bila gugatan cerai atas kehendak istri. Namun, istri bisa tetap menerima penghasilan meski mengajukan cerai.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu,” tulis Pasal 8, Ayat 5. Penghasilan yang diterima mantan istri/suami PNS bisa berhenti, jika bekas istri/suami menikah lagi. (*/sumber: line today)