Polemik Eks RM Dego-dego Jadi Contoh Buruk, Membangun Dulu, IMB Nanti Belakangan

Ketua Komisi I DPRD Manado Benny Parasan (kiri), Yudi Sompotan (tengah), Meiky Talimuna (kanan).

MANADO — Fungsi pengawasan, edukasi, bahkan eksekusi yang ada di instansi Pemerintah Kota Manado, bahkan lembaga terhormat DPRD Kota Manado, seperti tidak bertaji sama sekali. Polemik pembangunan eks RM Dego-dego yang beralamat di jalan Wakeke, tidak diproses tegas.

Parahnya lagi, pembangunan tersebut belum memiliki IMB, warga tetangga keberatan karena dinilai membahayakan . Namun sungguh miris, saat hearing dengan Komisi I DPRD Manado, Jumat (3/7/2020), selain warga tetangga tidak diundang, Dewan sudah mengambil kesimpulan akan memberikan rekomendasi kepada pihak Kelurahan untuk menandatangani surat pemberitahuan kepada warga tetangga, yang selanjutnya akan dikeluarkan IMB.

Polemik ini menjadi contoh, bahwa aturan bisa dipermainkan, bahkan bisa dikendalikan. Kasus eks RM Dego-dego ini sudah membangun, membahayakan tetangga dan didesak pengeluaran IMB.

Proses hearing Komisi I dengan pihak eks RM Dego-dego, kemarin.

Menurut Yudi Sompotan, warga tetangga, Hearing Komisi I DPRD Manado dengan owner Dego-dego yang merupakan salah satu petinggi di Bank SulutGo, adalah keputusan sepihak.

“Dinding tembok pembangunan eks RM Dego-dego sudah menempel dibangunan saya, sudah merugikan tetangga lain. Parahnya juga tidak miliki IMB tapi tidak ditindak tegas malahan akan direkomendasikan penerbitan IMB. Hal semacam ini bisa menjadi contoh buruk pembangunan di Manado, yang mana harus membangun dulu tak masalah nanti urus IMB kemudian,” ujar Yudi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Benny Parasan yang memimpin hearing tersebut mengatakan pihak komisi sudah mengambil keputusan untuk dikeluarkan rekomendasi penerbitan IMB. “Sesegera mungkin akan dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan IMB,” ucap Parasan yang diaminkan pemilik Eks RM Dego-dego, Meiky Talimuna. (swb).