Pemkab Sangihe Dukung Tahapan Pemilu 2024

Kepala Kesbangpol Sangihe Franky Nantingkaseh.

Manadoline.com, Sangihe- Mendukung tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir, Pemerintah daerah (Pemda) bakal membentuk tim terpadu. Tim terpadu ini salah satunya akan melakukan tugas untuk penertiban baliho calon perseorangan ataupun partai politik yang menyalahi aturan.

Kepala Badan kesukaan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh mengatakan, regulasi terkait pemasangan baliho mengacu Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2018. Dalam regulasi dimaksud telah jelas di mana lokasi-lokasi yang dapat dipasang baliho maupun tidak termasuk isi dalam baliho atau muatan materi tidak bertentangan dengan nilai-nilai persatuan bangsa.

“Kita memang sekarang ini dalam proses pembentukan tim terpadu, jadi dalam rangka sesuai dengan tujuan dari Perbup bagaimana pemantauan pengawasan dan pengendalian Pemerintah daerah terkait dengan penertiban pemasangan atribut,” kata Nantingkaseh.

“Memang itu harus dibentuk tim terpadu yang unsur-unsurnya dari Pemerintah daerah itu sendiri dan instansi vertikal yang berkopenten lainnya, dan ini sementara berproses,” sambungnya.

Ia pun menghimbau partai politik atau perseorangan dalam kepentingan pada bursa calon legislatif mengurus ijin dalam pemasangan baliho.

“Kita sudah menyampaikan ini, ada surat Bupati yang diturunkan ke pimpinan partai politik pada 26 Mei 2023, itu mengingatkan terkait dengan pemasangan atribut ini. Disitu sudah jelas di surat itu harus ada ijin,” ujarnya. Sembari beraharap situasi aman dan kondusif tetap terpelihara di tengah tahapan pemilu.