Polisi Lumpuhkan Residivis Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Panah Wayer

(Tim gabungan Polres Bitung dan Polsek Maesa mengamankan dua orang tersangka)
(Residivis berhasil diamankan tim gabungan Polres Bitung)

BITUNG – Aparat Polres Bitung yang terdiri dari tim Tarsius, tim Buser dan tim Cobra Polsek Maesa berhasil melumpuhkan dua orang tersangka masing-masing OM alias Nuken (22) dan RJU alias Korea (19). Kedua tersangka diamankan karena diduga kuat terlibat kasus penganiayaan dan penyerangan di wilayah Kecamatan Girian, Kecamatan Madidir dan Kecamatan Maesa kota Bitung.

Menurut Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH, setelah dilakukan pengembangan aparat mendapat informasi kedua tersangka berada di Kota Manado di sebuah rumah kost. Tim gabungan yang sudah mengetahui lokasi persembunyian kedua tersangka, melakukan pengintaian selama 4 jam kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (25/05/2018) tengah malam. “Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melarikan diri dari kepungan tim, sehingga kedua tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas senpi dinas yang bersarang di bagian kaki,” ungkap Philemon.

Dijelaskan pula, kedua tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. “Dari kedua tersangka, aparat menyita barang bukti berupa 5 ujung anak panah (Panah Wayer) bersama 3 buah pelontar anak panah dan 1 buah tas yang diduga digunakan oleh kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya, serta sepeda motor matic yang digunakan untuk melarikan diri,” beber Philemon.

Ditegaskan Kapolres Bitung itu, kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.(hry)