Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Ivan Derek

(Pelaku penikaman yang berhasil diringkus aparat Polres Bitung)

 

BITUNG – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Ivan Derek (30) warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, langsung ditindaklanjuti aparat Kepolisian Resort Bitung. Buktinya, Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung berhasil meringkus tersangka MK alias Muh (33), warga Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, saat pelaku melarikan diri ke Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 09.30 Wita.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa menghebohkan itu berawal ketika korban Ivan berada perumahan kompleks SMP 12 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, pada Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 02.00 Wita. Di sana korban terjadi perkelahian dengan AS alias Andika adik pelaku Muh. Pelaku yang melihat perkelahian itu, langsung mengambil pisau dan menyerang korban dengan cara menusuk ke arah bagian dada sebelah kiri korban. Usai melakukan penikaman, pelaku Muh dan Andika langsung bergegas meninggal lokasi kejadian. Korban yang sudah mandi darah itu, langsung dilarikan ke RSUD Manembo-nembo untuk mendapat pertolongan. Sayangnya upaya tersebut tidak berhasil, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubag Humas AKP. Idris Musa membenarkan adanya kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menyebabkan korban Ivan meninggal dunia. “Pelaku telah diamankan. Dan akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkap Musa.(hry)