Polres Bitung Tangkap 6 Pelaku Curanmor Dengan Kekerasan

Polres Bitung amankan pelaku dan barang bukti curanmor.(Foto: Herry Lengkong)
Polres Bitung amankan pelaku dan barang bukti curanmor.(Foto: Herry Lengkong)

BITUNG – Enam orang pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan ditangkap aparat Polres Bitung.

Dalam konfrensi Pers yang digelar, Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniady mengatakan, aparat Polres Bitung berhasil meringkus 6 orang pelaku curanmor dengan kekerasan. “Para pelaku 6 orang berhasil ditangkap, dan penangkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi,” ungkap Kusniady pada Rabu (16/01/2019).

Lanjut Kusniady, ke 6 pelaku yang ditangkap yaitu berinisial AR, KSA, GAG, NL, RB, AR dan BB. Selain para pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor, 1 unit laptop dan 1 unit handphone (HP). “Selain tersangka, barang bukti juga sudah diamankan di Mako Polres Bitung,” ujar Kusniady.

Ditambahkan Kasat Reskrim itu, para pelaku sering melakukan kejahatan di wilayah Kecamatan Matuari, Maesa dan Aertembaga. “Kasus ini dalam penyelidikan lanjut serta segera dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pencurian serta melakukan kekerasan dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara,” tandas Kusniady.(ml)