Polsek Ranowulu Warning Penambang Pasir

Kapolsek Ranowulu Iptu Wayan Budiartha himbau aktifitas penambangan pasir perhatikan dampak lingkungan.(Foto:Herry/ManadoLine)
Kapolsek Ranowulu Iptu Wayan Budiartha himbau aktifitas penambangan pasir perhatikan dampak lingkungan.(Foto:Herry/ManadoLine)

BITUNG – Keluhan masyarakat Kecamatan Ranowulu terkait aktifitas penambangan pasir di wilayah tersebut, langsung ditindaklanjuti Polsek Ranowulu.

Kapolsek Ranowulu Iptu Wayan Budiartha mengatakan, sehubungan dengan adanya berbagai keluhan masyarakat, pihaknya telah menerbitkan surat himbauan kepada pengelola penambangan dan para
pemilik angkutan material penambangan. “Surat dengan omor: B/ O4 1/2013/Sek. Ranowulu bersifat himbauan yang ditujukan kepada pengelola penambangan dan para pemilik angkutan material penambangan di wilayah tersebut,” ungkap Wayan.

Lebih jauh dikatakan, dalam melakukan aktifitas, dimintakan untuk memperhatikan beberapa hal seperti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Begitu ada keluhan masyarakat maka sudah kewajiban kami untuk menindaklanjutinya,” kata Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menambahkan, agar para pemilik lokasi mentaati segala ketentuan yang berlaku untuk kegiatan penambangan, terutama yang berhubungan dengan masalah lingkungan. “Begitu juga para pemilik jasa angkutan material penambangan agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, disamping untuk menjaga agar pasir jangan sampai terbuang atau berterbangan sehingga menimbulkan debu saat kendaraan melintas,” ujarnya sembari menambahkan, semua kendaraan wajib untuk tidak menggunakan knalpot racing, karena dapat menimbulkan kebisingan yang nantinya dapat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat terutama saat istirahat atau tidur.(ml)