Proses PAW Lambat, Sumolang Ancam Gugat ke PTUN

MANADO– Setelah menyatakan diri mundur sebagai anggota DPRD Sulut dapil Minut-Bitung. Denny Sumolang ancam menempuh jalur hukum tepatnya Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Manado, jika proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) diperlambat. Hal ini di ungkapkan Sumolang saat menghadiri rapat pembentukan Pansus Ranperda Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa, Senin (12/6/2017).

Denny Sumolang

Kepada wartawan, Sumolang menegaskan jika dirinya menemukan adanya indikasi kesengajaan. Misalnya mempersulit apalagi membatalkan proses PAW maka ia akan segera melakukan gugatan ke PTUN.

” Saya tidak main-main. Tentunya lembaga berplat merah yang akan digugat, Ini serius akan saya lakukan,”kata Sumolang.

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Sulut, tepatnya Kepala Bagian Persidangan Ronny Geruh ketika dikonfirmasi terkaitĀ  proses PAW Sumolang mengakui Sekretariat Dewan belum menerima surat Permohonan PAW yang diajukan partai PKPI.

“Aturannya untuk pengajuan PAW harus dilakukan partai bukan hanya sekedar penyampaian secara pribadi,”jelas Geruh.(mom)