Revisi Perda Traficking Mandek 3 Tahun, MJP Sorot Kinerja DP3A Pemprov Sulut

MANADO-Komisi 4 DPRD Sulut bidang Kesejahtraan Rakyat (Kesra) mempertanyakan soal mandeknya revisi Perda Traficking.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi 4 Melky J Pangemanan (MJP) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DP3A) Sulut, karena sudah hampir 3 tahun revisi Perda Traficking tak kunjung tuntas.

“Saya banyak kali menerima aspirasi dan masyarakat pertanyakan soal revisi Perda traficking. Jika dinas serius terhadap Ranperda ini maka tidak perlu memakan waktu bertahun tahun,”tegas Pangemanan, sambil mengakui pihak LSM maupun NGO terkait sangat proaktif membantu dinas.

Pangemanan pun mempertanyakan kenapa revisi Perda traficking tidak pernah tuntas. Padahal Revisi Perda ini sangat penting dan strategis.

“Perda ini lahir tahun 2004, sedangkan Undang-undangnya justru tahun 2007. Tentu perlu revisi dan pembaharuan. Ini sangat penting dan prioritas,”ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu Kepala DP3A, Mieke Pangkong hadir dalam RDP tersebut membenarkan soal mandeknya pembahasan revisi Perda Traficking tersebut.

Dalam rapat tersebut, Pangkong justru mengaku ada SKPD yang tidak pro aktif.

“Kami akui memang terjadi keterlambatan. Ini disebabkan kendala internal yang dihadapi antaranya naskah akademik. Kemudian ada SKPD yang tidak pro aktif seperti Dinas Tenaga kerja dalam menyiapkan data,”kata Pangkong dihadapan Komisi 4.

“Kami berharap Perda ini bisa tuntas tahun 2020. Naskah akademiknya telah disampaikan kepada Biro Hukum untuk masuk dalam Program Pembentukan Paraturan Daearh (Propemperda ) Sulut tahun 2020,”tambahnya.(27)