Saafa Minta Walikota Manado Evaluasi Proses Tender Semua SKPD

Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Dugaan kasus pemukulan Kadis PUPR Kota Manado kepada seorang kontraktor mendapat tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (18/2) Saafa mengatakan bahwa persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum, siapapun dan dalam keadaan apapun semua diperlakukan sama sesuai dengan prosedur hukum di Negara kita.

“Saya anggota Komisi I DPRD Manado yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, yang namanya persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Saafa.

Ditegaskanya, seharus jika kontraktor bermasalah tidak diakomodir dalam proses-proses pekerjaan pemerintah dan harus menggunakan prosedur normatif soal bagaimana seorang berkomunikasi dengan kepala SKPD.

Hal-hal yang sifatnya inprosedural sesuatu akan terjadi diluar ketentuan dan dalam pengurusan proyes seharunya sudah dipahami prosedur dan cara menyelesaikan masalah.

“Dengan kejadian ini saya meminta Walikota mengevaluasi proses tender secara keseluruhan disemua SKPD di Pemerintah Kota Manado,” terangnya.

Saafa juga mempertanyakan alasan kenapa kontraktor mau bertemu dengan Kapala Dinas (Kadis), karena jika untuk meminta bayar pekerjaan prosedurnya harus jelas.

Dalam hal seperti ini, pemerintah harus menerapkan konsep transparansi soal tatacara pembayaran pekerjaan disampaikan dan tidak ditutupi.

“Masalahnya ini anprosedural. Sesuatu dilakukan diluar dengan prosesur resmi. Saya mau katakan, saya bukannya membela Kadis PUPR tapi kenapa kontraktor ketemu Kadis. Kalau dihambat dilaporkan dan dalam pengurusan proyek ada pejabat pembuat komitmen dan kalau semua selesai kerja kasihlah sebelum keringat kering,” ungkap politisi PKS ini.

Bung Syarif sapaan akrab Politisi PKS ini menambahkan evaluasi Walikota juga harus mempertanyakan kenapa seorang kontraktor hari mencari Kadis dalam menyelesaikan pekerjaannya. (ml)