Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Sulut, Terima Penghargaan dan Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN RI

Berhasil Berantas Mafia Tanah di Sulut

MANADO-Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terdiri dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil BPN Sulut, Senin (11/12/2023) menerima penghargaan dan pin emas, dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Mapolda Sulut.


Upacara penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang DRS. Widodo S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Widodo menyatakan kebanggaan dan menyambut dengan semangat dan bangga atas diselenggarakannya acara ini.


“Pemberantasan Mafia Tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Bapak Presiden. Bapak Presiden memberikan 3 tugas utama kepada Menteri ATR/KBPN, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan Mafia Tanah.

“Saat ini, modus-modus operasi kejahatan yang dilakukan para pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih. Salah satunya permufakatan jahat dengan menerbitkan dan atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama, bahkan Menerbitkan dan atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum. Melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya,”ungkap Widodo.

Widodo mengakui berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian, dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana pertanahan, di tahun 2023, Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan.

“Semuanya telah P21 dan telah ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp 32.721.000.000, dan seluas 61.326 M2 bidang tanah dapat diselamatkan. Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut,” kata Widodo.

Untuk Nasional secara keseluruhan Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus, dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka, dengan potensial kerugan yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500,- dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 Ha bidang tanah.

“Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Sulawesi Utara agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya-upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan,”tukasnya.

Ditambahkan Kapolda, kegiatan ini merupakan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang pada saat itu penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN.

“Ini merupakan sebuah penghargaan, prestasi dan apresiasi dari Menteri kepada para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan BPN, yang diberikan,” katanya.

Ia berharap dengan penghargaan ini akan semakin meningkatkan kinerja untuk melakukan penegakan hukum, penanganan perkara pertanahan.

“Ini juga bisa menjadi motivasi kepada personel yang lain untuk bekerja lebih maksimal, sehingga penyelesaian perkara apapun itu bisa menjadi sebuah prestasi dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Diketahui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara yang menerima penghargaan sebanyak 25 orang, terdiri dari 13 anggota Polda Sulut, 6 orang BPN Sulut dan 6 orang Kejati. (mom)