Sentra GAKUMDU, Terkendala Masalah Anggaran

MANADO – Prosedur penanganan kasus pelanggaran pemilu 2019, dilakukan melalui sentra GAKUMDU termasuk didalamnya ada lembaga kepolisian dan kejaksaan.

“Sentra GAKUMDU ada tiga lembaga, Bawaslu, lembaga penyidikan pidana polisi dan jaksa terkait dengan penuntutan,” kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda kepada wartawan di Manado.

Menurutnya, undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengisyaratkan bahwa kepolisian dan kejaksanaan masuk ke Bawaslu melalui sentra GAKUMDU. Namun yang menjadi perdebatan terkait dengan masalah anggaran.

“Dahulu surat keputusan setra GAKUMDU berdasarkan SK bersama antara Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung tapi sekarang SK GAKUMDU adalah SK Bawaslu dan sebenarnya Polisi dan Jaksa ditempatkan di Bawaslu terkendala anggaran dan menjadi evaluasi termasuk kendala fasilitas,” jelasnya.

Dia menegaskan, terkait penanganan perkara pemilu awalnya ada di Bawaslu kemudian pihaknya yang menentukan apakah ini kasus pidana, administrasi biasa atau kode etik yang kemudian disebut 7 hari berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 atau Perbawaslu nomor 8 2018 sekarang Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 perubahan yang dipakai sekarang.

Mengenai laporan pidana pemilu dibahas di setra GAKUMDU dan dibahas 1×24 jam masuk 7 hari setelah kejadian sesuai dengan Undang-undang Pemilu. (14)