Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Sopir Angkot di Tangkap Unit III Reskrim Polres Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- DP (31) seorang sopir angkot Asal Kolongan Beha Kecamatan Tahuna Barat ditangkap Sat Reskrim Polres Sangihe, karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik iparnya. 


Kejadian persetubuhan tersebut diketahui dilakukan pelaku di Kelurahan Kolongan Akembawi Kecamatan Tahuna Barat pada Bulan Desember 2020. Mengetahui hal itu istri tersangka melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Sat Reskrim Polres Sangihe. 


Menurut Kanit III Sat Reskrim Polres Sangihe Iptu Nuryani Kampungbae, setelah laporan itu Unit III langsung mencari pelaku. Dan tak menunggu waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di sekitaran pusat Kota Tahuna Rabu (07/04/2021).


“Benar pada hari Rabu (7/04/2021) kami dari Uni III PPA Sat Reskrim Polres Sangihe melakukan penangkapan DP yang telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Pada saat itu kami buntuti tersangka pada  sekitar pukul 15.00 Wita dan malamnya berhasil ditangkap, selanjutnya dibawa ke Polres Sangihe,” katanya. 


“DP kami tangkap saat berada di seputaran pusat Kota Tahuna. Saat hendak ingin ditangkap pelaku hendak lari, namun karena kesigapan tim di lapangan pelaku berhasil ditangkap,” sambung Kanit. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah. 


“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.