Sinkronisasi RTRW Pemkab Sangihe Dan Pemprov Sulut

Manadoline.com, Sangihe- Demi mensinkronisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dilakukan revisi bersama. Kegiatan revisi RT RW merupakan kegiatan penting sebab berhubungan dengan pembangunan infrastruktur di daerah.

Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sangihe, Engelin Sasiang yang menghadiri revisi RT RW Provinsi mengatakan, sinkronisasi Atas RT RW sangat dibutuhkan agar pelaksanaan rencana pembangunan tidak bertentangan. Hal ini pun mengacu perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang RT RW untuk 20 tahun ke depan.

“Sinkronisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi data-data infrastruktur atau data-data yang berkaitan dengan ruang yang terjadi saat ini, tetapi kegiatan-kegiatan dan rencana pemerintah daerah ke depan hingga 20 tahun yang akan datang itu juga berupaya untuk mengcover di dalam revisi RT RW Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Sasiang.

“Yang diharapkan nanti kedepannya ketika ada rencana pembangunan aktivitas kegiatan yang bersentuhan dengan ruang itu di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah tidak lagi bermasalah dengan Perda RT RW provinsi dan juga PT RT RW Kabupaten kegiatan,” sambungnya.

Sasiang Menambahkan, dengan adanya revisi RT RW maka sudah mencakup secara keseluruhan poin-poin penting dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ia berharap revisi RT RW akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah daerah ke depan. 

“Kegiatan ini memang sangat penting Kenapa karena kegiatan ini nantinya merupakan kegiatan yang akan menjadi salah satu acuan ketika akan diterbitkannya Perda RT RW provinsi yang di dalamnya Nantinya juga akan memuat Seluruh kegiatan-kegiatan aktivitas pembangunan maupun kegiatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga 20 tahun ke depan,” pungkasnya.