SK Pengganti KTP Dapat Digunakan Warga Saat Pilkada Mitra 2018

David Lalandos AP MM

RATAHAN — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos AP MM menjelaskan, warga tidak perlu kuatir jika belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun sudah melakukan perekaman pada Disdukcapil Mitra.

David Lalandos AP MM

Menurutnya pihak Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan (SK) yang bertujuan mengganti KTP untuk sementara waktu.
“Memang KTP sangat penting untuk keperluan administrasi, tapi kami (Disdukcapil) akan berupaya dengan menerbitkan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP dan fungsi surat keterangan tersebut sama dengan KTP,” terangnya, Kamis (21/9/2017).
Lalandos pun membeberkan, jika pencetakan KTP terhambat oleh karena data-data yang dikirim ke pusat mengalami gangguan.
“Memang ada masalah teknis yang menghambat sehingga data-data yang dikirim ke pusat mengalami keterlambatan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, saat ini pihak Disdukcapil sedang berupaya mengokordinasikan hal tersebut dengan pemerintah pusat, agar pihak-pihak terkait dapat mengatasi masalah tersebut. “Kami terus berupaya agar masalah ini dapat segera diselesaikan,” katanya.
Terkait Pilkada Mitra 2018, Lalandos menguraikan, warga tetap dapat menggunakan hak pilih, dengan membawa SK pengganti KTP, dan hal itu akan dianggap sah.
“Jika nanti saat pencoblosan ada warga yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan oleh kami (Disdukcapil), pihak penyelenggara dalam hal ini KPU akan menerima karena sudah ada koordinasi dengan pihak KPU,” tandasnya. (fensen)