Soal Program Hibah Air Minum Perkotaan, Lumare: PDAM Bitung harus Transparan Soal Pungutan Rp500 Ribu

(Jerry Lumare dan Direktur PDAM Duasudara Bitung, Raymond Luntungan)

BITUNG – Pungutan biaya pemasangan meter PDAM pada Program Hibah Air Minum Perkotaan yang dianggarkan pada APBN 2017 dinilai tidak pantas. Hal ini disampaikan aktivis Pemuda Kota Bitung, Jerry Lumare. “Dasar apa yang dipakai PDAM Duasudara Kota Bitung sehingga memungut biaya pemasangan meter bagi masyarakat penerima bantuan Program Hibah Air Minum Perkotaan, yang dananya sudah dialokasikan di APBN tahun 2017,” tegas Lumare.

Karena lanjut Lumare, yang namanya program hibah itu artinya diberikan secara cuma-cuma atau gratis dari pemerintah pusat kepada masyarakat Kota Bitung melalui PDAM Duasudara selaku instansi teknis yang menangani pemasangan meter air minum. “Ini pun, PDAM Bitung sudah melakukan penghitungan berapa banyak masyarakat penerima bantuan, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kelebihan dari nilai total anggaran yang sudah dialokasikan di APBN 2017 ini,” ujarnya.

Ditembahkan, dalam program Hibah Air Minum Perkotaan ini, yang dibiayai oleh pemerintah pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu sesuai syarat penerima hanya sebetas pemasangan meter gratis. Tapi selanjutnya untuk pemakaian air, sudah menjadi kewajiban masyarakat atau pelanggan kalau meteran airnya sudah terpasang. “Apa mungkin, begitu terpasang dan sudah membayar uang lima ratus ribu, terus tidak lagi dipungut biaya pemakaian. Katakan saja selama lima tahun. Kalau begitu saya setuju, tapi pasti tidak demikian. Begitu terlambat bayar, materan langsung dicabut,” tukasnya.

Olehnya kata Lumare, PDAM harus jelas dasar yang digunakan terkait permintaan biaya Rp500 Ribu tersebut. “Saya minta PDAM bisa tunjukan dasar aturannya seperti Permen atau Perwako atau aturan yang mengatur soal pungutan tersebut. Seperti biaya pemasangan normal sebesar satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah yang diberlakukan PDAM, pasti ada aturan jelas,” tutur Lumare sembari menambahkan, jika biaya Rp500 Ribu itu hanya atas dasar kebijakan, hal ini tidak pantas dan ada indikasi dugaan pungli. “Silahkan aparat baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap kebijakan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Raymond Luntungan ketika dikonfirmasi menjelaskan, dasar aturan yang digunakan adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan kriteria penerima manfaat yaitu, masyarakat berpenghasilan rendah, bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM, masyarakat penerima manfaat bersedia membayar biaya pemasangan sambungan sesuai dengan yang telah ditetapkan PDAM yang besarnya lebih murah dari pada biaya sambungan reguler.(hry)