Somasi 3 Kali Tidak Digubris, Polda Sulut Datangi Bangunan Ilegal Milik Oknum Direksi Bank SulutGo

Direskrimsus Polda Sulut saat mendatangi bangunan tanpa IMB milik oknum Direksi Bank SulutGo

MANADO – Bangunan milik Meiky Taliwuna yang merupakan salah satu Direksi Bank SulutGo didatangi pihak Polda Sulut, Selasa (28/7/2020), lantaran bangunan yang dibangun di eks RM Dego-dego, dinilai membahayakan warga tetangga.

Kedatangan Direskrimsus Polda Sulut bukan asal-asalan, pasalnya Meiky Taliwuna sudah sampai somasi ketiga dari pihak tetangga, yang bersangkutan tidak menggubris. Oleh karena itu, warga tetangga melalui pengacara, membawa permasalahan ini ke Polda Sulut untuk ditindaklanjuti.

Tim Penyidik Reskrimsus Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut yang dipimpin Kompol Vecky Bimbanaung, mengecek kondisi bangunan berkonstuksi baja ini yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara, Kuasa Hukum Clift Pitoy, SH dan rekan yang dikuasakan menjadi penasehat hukum mengatakan, pihaknya merasa cukup setelah somasi ketiga, Jumat (24/7) lalu tak digubris pemilik bangunan, Mecky Taliwuna.

“Kami merasa sudah cukup waktu yang diberikan, kini masalah ini sudah bergulir di Polda Sulut dan sementara dilakukan penyelidikan oleh tim reskrimsus tipiter. Yang pasti, masalah ini akan kami kawal terus sampai tuntas,” ujar Pitoy.

Tambahnya, sikap non responsif Meiky Taliwuna terhadap keluhan tetangga sangat disayangkan. Apalagi dinilai bisa membahayakan warga tetangga yang diantaranya Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan. (swb).